CV. Tambers Jaya Grafika

Cara Pemesanan

Panduan Pembelian
pada SIPLah Telkom

Sekolah sebagai Pembeli,

  1. Memperoleh Hak Akses ke sistem pasar daring yang disediakan oleh Mitra SIPLah menggunakan Layanan Identitas dan Autentikasi Kemendikbud berupa Single Sign-On (SSO) Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Pimpinan Satdik dan Pelaksana PBJ dapat melakukan seluruh proses PBJ sesuai hasil Perencanaan PBJ tanpa batasan nilai per transaksi.
  • Bendaharawan Satdik dan/atau Bendaharawan Dana Pendidikan dapat melihat proses dan status PBJ namun tidak dapat melakukan proses PBJ.
  1. Melakukan pemilihan Barang/Jasa dan memasukkannya ke dalam penyimpanan sementara, misalnya : Layar Perbandingan atau Keranjang Belanja.
  2. Melakukan perbandingan informasi tentang Barang/Jasa dan Penyedia Barang/Jasa, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Melakukan perbandingan paling sedikit dari 2 (dua) calon Penyedia Barang/Jasa untuk PBJ yang bernilai lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Melakukan perbandingan paling sedikit dari 3 (tiga) calon Penyedia Barang/Jasa untuk PBJ yang bernilai lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Melakukan perbandingan informasi harga secara total termasuk Biaya Pengemasan dan/atau Biaya Pengiriman serta perpajakan sesuai ketentuan.
  • Perbandingan harga dan kualitas Barang/Jasa harus dilakukan atas Barang/Jasa yang memiliki jenis dan spesifikasi yang sama.
  • Menentukan Penyedia Barang/Jasa yang dipilih sesuai pertimbangan Satdik dari hasil perbandingan
  1. Jika perbandingan tidak dapat dilakukan karena hanya tersedia 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa maka Satdik harus melakukan negosiasi.
  2. Memperoleh dokumentasi hasil proses perbandingan Barang/Jasa secara elektronis.
  3. Melakukan pemesanan Barang/Jasa, sesuai hasil negosiasi jika ada, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Pemesanan dapat dilakukan untuk banyak Barang/Jasa dari banyak Penyedia Barang/Jasa, namun pesanan harus terpisah bagi setiap Penyedia Barang/Jasa.
  • Pesanan harus dapat menyajikan rincian dan jumlah Barang/Jasa yang dikelompokkan sesuai dengan jenisnya.
  • Pesanan tidak diperkenankan hanya menyajikan Paket Barang/Jasa yang merupakan gabungan dari beberapa jenis Barang/Jasa yang berbeda tanpa rincian harga dan jumlah untuk setiap jenis Barang/Jasa
  1. Melakukan pemilihan/opsi terhadap pembayaran pajak yang dapat dipotong oleh Satdik atau dibayarkan oleh Penyedia Barang/Jasa.
  2. Melakukan pembatalan pesanan jika Penyedia Barang/Jasa tidak memberikan konfirmasi pesanan lebih dari 2×24 jam.
  3. Melakukan penerimaan Barang/Jasa, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Jika seluruh Barang/Jasa telah diterima sesuai dengan kesepakatan dalam Surat Pesanan maka Satdik harus melakukan Penerimaan Rampung.
  2. Jika sebagian Barang/Jasa belum diterima atau tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Surat Pesanan maka Satdik dapat memilih opsi sebagai berikut :
  • Melakukan Penerimaan Rampung dengan menunggu sampai Penyedia Barang/Jasa dapat memenuhi seluruh Barang/Jasa sesuai dengan kesepakatan dalam Surat Pesanan; atau
  • Melakukan Penerimaan Parsial sesuai Barang/Jasa yang telah diterima saja dan tidak menunggu sampai seluruh Barang/Jasa sesuai dengan kesepakatan dalam Surat Pesanan; atau
  • Melakukan Penolakan Rampung dengan menolak seluruh Barang/Jasa yang dikirimkan oleh Penyedia Barang/Jasa. c) Jika seluruh Barang/Jasa belum diterima sampai batas waktu sesuai dengan kesepakatan dalam Surat Pesanan maka Satdik dapat melakukan Pembatalan Pesanan
  1. Sekolah mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST) secara elektronik sesuai hasil pelaksanaan penerimaan Barang/Jasa paling lambat 1×24 jam setelah Barang/Jasa Diterima, mencakup informasi mengenai :
  • Jumlah dan Kondisi Barang/Jasa yang diterima
  • Lampiran Foto Barang/Jasa yang diterima.
  • Jumlah Hari dan Denda Keterlambatan jika ada
  1. Dengan mengisi BAST tersebut, maka Sekolah dianggap telah menerima Barang dengan baik dan bersedia melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan. PT. Telkom Indonesia (siplahtelkom.com) tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Sekolah apabila melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah tagihan.
  2. Melakukan pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa paling lambat 1×24 jam setelah BAST dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Sesuai dengan Invoice.
  • Secara non-tunai.
  • Menggunakan layanan dari Mitra Pembayaran.
  • Melalui rekening Mitra SIPLah.
  • Paling lambat 1×24 jam setelah BAST.
  1. Sekolah akan memenuhi pembayaran sesuai dengan komitmen tanggal pembayaran yang sudah ditentukan saat melakukan pemesanan Barang dan disetujui oleh Penjual. Sekolah memahami dan menyetujui bahwa masalah keterlambatan proses pembayaran dan dikenakannya denda keterlambatan pembayaran (apabila disepakati dengan Penjual) adalah tanggung jawab Sekolah dan bukan merupakan tanggung jawab PT. Telkom Indonesia.
  2. Sekolah akan melakukan pembayaran sesuai tagihan ke nomor rekening yang telah ditentukan dalam siplahtelkom.com dengan metode pembayaran ;
  • Transfer Antar Bank.
  • Akun Virtual dari Bank.
  • Akun Virtual dari Non-Bank.
  1. Segala transaksi yang dilakukan antara Sekolah dan Penjual selain melalui rekening yang telah ditentukan dalam siplahtelkom.com dan/atau tanpa sepengetahuan siplahtelkom.com (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan diluar sistem siplahtelkom.com dan pengaturan transaksi atau upaya lainnya, seperti melakukan transaksi dengan sistem COD (Cash On Delivery) atau tunai langsung ke Penjual) di luar siplahtelkom.com adalah TIDAK menjadi tanggung jawab PT. Telkom Indonesia.
  2. Sekolah dapat merespon Komplain dari Penyedia Barang/Jasa paling lambat 1×24 jam setelah Komplain disampaikan.
  3. Setelah transaksi menjadi status Selesai, Sekolah dapat melakukan pemberian testimoni dan/atau penilaian reputasi terhadap Barang/Jasa yang dibeli dan/atau terhadap Penyedia Barang/Jasa yang telah bertransaksi.
  4. Dalam hal terjadinya pengembalian dana dari siplahtelkom.com ke Sekolah, maka siplahtelkom.com berhak memotong langsung biaya layanan transfer antar bank sesuai ketentuan bank asal.
  5. Kesepakatan yang terjadi melalui fitur Nego dan/atau fitur Komplain antara pihak Sekolah dan Penjual, bukan menjadi tanggung jawab siplahtelkom.com maupun PT. Telkom Indonesia. Atas kebijakan sendiri, PT. Telkom Indonesia berhak menggunakan data histori antara Sekolah dan Penjual yang tersimpan di fitur Nego dan/atau fitur Komplain siplahtelkom.com apabila dikemudian hari diperlukan dan/atau diminta untuk kepentingan Negara.
  6. PT. Telkom Indonesia berwenang mengambil keputusan untuk meneruskan segala permasalahan-permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara Penjual dan Sekolah, dengan bukti-bukti yang ada kepada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pengawas PBJ Sekolah. Keputusan yang diambil oleh Pengawas PBJ Sekolah merupakan keputusan akhir bagi permasalahan yang dihadapi oleh Sekolah dan Penjual, yang harus ditaati.

Panduan Pembelian
pada  Inaproc (e-katalog V6)

Panduan Pembelian oleh Satuan Kerja melalui Sistem Informasi Inaproc.com (E-Katalog V6) yang digunakan oleh dinas/kantor pemerintah dalam wilayah kerja tertentu, sesuai regulasi LKPP:

Panduan Pembelian Melalui E-Katalog V6 (Inaproc.com)

Untuk Satuan Kerja Pemerintah/Dinas/Instansi

Platform: https://inaproc.lkpp.go.id/        (E-Katalog Nasional – Versi 6)

  1. Persyaratan Awal

Sebelum melakukan pembelian melalui e-katalog, satuan kerja perlu:

  • Terdaftar sebagai Satuan Kerja Pengadaan (Satker) dalam Sistem Informasi RUP dan SIRUP.
  • Memiliki Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan yang ditunjuk.
  • Telah memiliki akun SPSE dan akun e-katalog yang terintegrasi.
  • Menganggarkan kegiatan sesuai DPA/DIPA.
  • Memastikan penyedia terdaftar dan aktif di e-Katalog V6.
  1. Alur Pembelian Barang/Jasa di E-Katalog V6

Langkah 1: Login ke e-Katalog V6

  • Akses: https://inaproc.lkpp.go.id
  • Masuk menggunakan akun satuan kerja (user: Satker/PPK)

Langkah 2: Pencarian Produk

  • Gunakan menu Cari Produk
  • Pilih berdasarkan Kategori, Nama Produk, Spesifikasi, atau Penyedia
  • Sistem akan menampilkan daftar penyedia & harga yang tersedia secara nasional/daerah

Langkah 3: Bandingkan & Pilih Produk

  • Bandingkan harga, spesifikasi, dan reputasi penyedia (nilai kontrak, ulasan, performa)
  • Pilih produk sesuai kebutuhan teknis dan pagu anggaran

Langkah 4: Buat Keranjang & Checkout

  • Tambahkan produk ke keranjang
  • Pilih lokasi pengiriman (alamat dinas)
  • Lengkapi informasi volume, waktu pengiriman, dan PIC penerima

Langkah 5: Negosiasi (Jika Perlu)

  • Ajukan permintaan negosiasi harga atau klarifikasi teknis melalui fitur e-Katalog
  • Negosiasi dilakukan hanya jika:
  • Nilai >Rp50 juta
  • Diperlukan kesesuaian spesifikasi atau teknis tambahan

Langkah 6: Buat Kontrak (SPK)

  • Setelah kesepakatan, buat Surat Pesanan/SPK di sistem
  • SPK dapat dicetak untuk ditandatangani secara elektronik atau manual
  • Sistem akan mengatur masa pengiriman dan pembayaran

Langkah 7: Penerimaan Barang & Pembayaran

  • Penyedia mengirim barang ke alamat sesuai SPK
  • Tim penerima barang membuat Berita Acara Penerimaan (BAP)
  • Setelah verifikasi, PPK memproses pembayaran via SPM ke KPPN / Kantor Bendahara Pengeluaran Daerah

Langkah 8: Pelaporan & Evaluasi

  • Unggah dokumen pertanggungjawaban pengadaan
  • Berikan penilaian terhadap kinerja penyedia (di sistem)

Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan

  • DPA/DIPA
  • Surat Penunjukan PPK
  • Spesifikasi teknis barang/jasa
  • Hasil negosiasi (jika ada)
  • SPK & BAP
  • Bukti pembayaran

Catatan Penting

  • Transaksi di e-Katalog bersifat non-tender, berbasis katalog harga & spesifikasi
  • Satuan kerja tidak diperbolehkan membeli langsung di luar sistem
  • Pembelian di atas Rp200 juta wajib mencantumkan SPTJM dan dokumen tambahan
  • E-Katalog V6 terintegrasi dengan SIPLAH, SIRUP, dan SPSE

Bantuan & Layanan

Jika satuan kerja mengalami kendala teknis, dapat menghubungi:

  • Call Center LKPP: 021-2993-7387
  • Email Helpdesk: helpdesk.e-katalog@lkpp.go.id
  • Katalog Daerah: Konsultasi ke Biro PBJ/Pokja Pemda

Panduan Pembelian
pada  DIGIPAY SATU

DIGIPAY SATU (Digital Payment for Government Transaction)/ Sistem Informasi Pembayaran Digital oleh Satuan Kerja Pemerintah. 

Apa itu DIGIPAY SATU?

DIGIPAY SATU adalah platform digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI untuk memfasilitasi pembelian barang/jasa oleh Satuan Kerja Pemerintah (Satker) secara langsung kepada mitra UMKM, dengan sistem pembayaran langsung dari KPPN ke rekening UMKM.

Tujuan Penggunaan DIGIPAY SATU

  • Mempermudah pembelian langsung bernilai kecil (≤ Rp50 juta)
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pemerintah
  • Mendukung UMKM sebagai penyedia barang/jasa pemerintah
  • Mengurangi transaksi tunai dan mempercepat pembayaran.

Persyaratan Sebelum Transaksi

  1. Satuan kerja terdaftar di DIGIPAY SATU
  2. Telah ditunjuk Pejabat Pengadaan/PPTK oleh PPK
  3. UMKM penyedia telah memiliki akun mitra dan terverifikasi
  4. Kegiatan dan anggaran tersedia dalam DIPA

Alur Pembelian Melalui DIGIPAY SATU

1. Login Satuan Kerja

2. Pencarian Barang/Jasa

  • Akses menu Marketplace
  • Telusuri barang/jasa sesuai kebutuhan
  • Filter berdasarkan wilayah, penyedia, kategori

3. Pengajuan Permintaan

  • Tambahkan barang ke keranjang
  • Isi volume, spesifikasi, lokasi pengiriman
  • Ajukan permintaan pembelian

4. Verifikasi & Persetujuan

  • Permintaan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan dan PPK
  • Sistem mencocokkan dengan DIPA dan pagu kegiatan
  • Disetujui untuk diterbitkan menjadi SPBy

5. Pembuatan Kontrak & Pembayaran

  • Sistem menerbitkan dokumen pembayaran elektronik (SPBy)
  • SPBy diteruskan ke KPPN
  • Pembayaran langsung dari KPPN ke rekening penyedia UMKM

6. Pengiriman & Penerimaan Barang

  • UMKM mengirim barang ke alamat satuan kerja
  • Satker membuat Berita Acara Penerimaan (BAP)
  • BAP diunggah ke sistem sebagai bukti realisasi

7. Penilaian & Arsip

  • Satker memberikan penilaian vendor
  • Sistem otomatis menyimpan riwayat transaksi untuk audit

Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan

  • Surat Penunjukan PPTK / Pejabat Pengadaan
  • Rencana Kebutuhan Barang/Jasa
  • DIPA dan Kode Akun
  • Bukti penerimaan barang (BAP)
  • SPBy (Surat Perintah Bayar)

Ketentuan Khusus

KeteranganPenjelasan
Nilai TransaksiMaksimal Rp 50 juta
PajakDihitung otomatis oleh sistem
MitraHanya UMKM terdaftar
PembayaranNon-tunai, melalui KPPN ke rekening penyedia